Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umu, insentif pemungutan retribusi daerah serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat