Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menumbuhkembangkan semangat/greget masyarakat dalam kegiatan pembangunan, maka perlu gerakan masyarakat dalam pembangunan melalui kegiatan Purbalingga Gayeng;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program fasilitasi Purbalingga Gayeng, perlu diatur pedoman umum kegiatan Purbalingga Gayeng dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Thaun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, lokasiprogram, besarnya bantuan dan jenis bantuan, anggaran, pengorganisasian, pengadaan barang, prosedur permohonsn dan penyaluran bantuan, kriteria penerima bantuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan . Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 05) perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keanggotaan BPD, persyaratan anggota, pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi, wewenang dan hak BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, larangan anggota BPD, susunan organisasi BPD, pemberhentian anggota BPD, pengisian keanggotaan BPD antar waktu, peraturan tata tertib, musyawarah BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa, keuangan dan administrasi dan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, prefentif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016
hadiah-penghargaan-desa-kelurahan-kecamatan-pajak bumi dan bangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dalarn pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan; bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang sangat penting dalarn memotivasi aparatur desa, kelurahan, dan kecarnatan untuk
melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling larnbat sampai dengan tanggal jatuh tempo; bahwa sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalarn
pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sarnpai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang berprestasi dalarn pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang Berprestasi dalarn Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari ketentuan umum, pemberian hadiah dan penghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan penghargaan serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang serta pengunjung di Pasar Segamas perlu dilakukan pengelolaan pasar secara profesional;
b. bahwa dalam rangka mengelola pasar secara profesional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan biaya yang sumber dananya selain dari Pemerintah juga dari para pedagang dan dari pihak-pihak lain yang menggunakan fasilitas Pasar Segamas dalam bentuk retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang akan digunakan untuk mencukupi biaya operasional;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar Segamas yang berupa halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios, atau bangunan berbentuk lainnya dan jasa pelayanan operasional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di Kabupaten Purbalingga dipandang perlu adanya kegiatan Padat Karya Pangan dalam bentuk pembangunan prasarana fisik perdesaan melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal; bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan kegiatan Padat Karya Pangan, maka perlu disusun Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 T ahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan kegiatan Padat Karya Pangan (PKP), prinsip-prinsip pengelolaan PKP, komponen kegiatan PKP, anggaran serta pertanggungjawaban kegiatan PKP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2018
RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan
kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh
Dinas Perhubungan, maka apabila pemungutan Retrbusi
daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian
insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, maka perlu
mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang
Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan jenis retribusi baru bagi Kabupaten dDaerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud huruf a melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur Retribusi Penjualan produksi usaha daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Degeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat