PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2023/ No.11, LL Kab Teluk Bintuni: 4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Direktoran Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor: S-50/PK/2023 Perihal sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) serta Pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian ADD setiap Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2023;
Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian ADD setiap Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Lamp 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arahan sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Teluk Bintuni dalam perencanaan dan penganggaran program
dan kegiatan Belanja Langsung maupun Belanja Tidak Langsung, maka perlu disusun Analisis Standar Belanja (ASB)
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan bupati ini disusun untuk menjadi pedoman di tahun anggaran 2020. ASB merupakan dokumen yang dipakai daam menyusun program dan kegiatan baik belanja langsung maupun tidak langsung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2023/ No. 12, LL Kab Teluk Bintuni: 6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lamp 305 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 185
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah- Kabupaten Teluk Blntuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Samii, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Oigoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 35).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2017
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TA.HUN 2017 NOMOR 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi maka perlu disusun tatacara dan mekanisme pembagian serta penyalurannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam peraturan Bupati Teluk Bintuni.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lernbaran Negera Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus bagi Propinsi Papua (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pernerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5272);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 70).
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2017.
-
Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh OPD Teknis Terkait, seauai kewenangan dan tanggung jawabnya, atas persetujuan Bupati.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2015 NOMOR 173
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tetang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat di Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian barat (Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 Nomor 57)
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2014 tetang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2014 Nomor 10)
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 10A TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2023/ No. 13, LL Kab Teluk Bintuni: 5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 10A TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sampai Triwulan ke II, dan adanya perkembangan keadaan serta menjamin keselarasan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian rencana pembangunan daerah dan adanya perubahan regulasi yang berpengaruh pada dokumen rencana pembangunan daerah serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan dan Pasal 335 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Perkada tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 14 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2015 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah dan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor … Tahun … tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat di Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian barat (Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 Nomor 57);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Teluk Bintuni Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011)
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 14 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 186
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati Teluk Binturu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Blntuni Nomor 33).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 187
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana. Kabupaten Boven Digoel. Kabipaten Mappl, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 37).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
-
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat