PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 10A TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2023/ No. 13, LL Kab Teluk Bintuni: 5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 10A TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sampai Triwulan ke II, dan adanya perkembangan keadaan serta menjamin keselarasan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian rencana pembangunan daerah dan adanya perubahan regulasi yang berpengaruh pada dokumen rencana pembangunan daerah serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan dan Pasal 335 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Perkada tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10A Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
|