Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian ADD setiap Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
27 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
BD. 2023/ No.11, LL Kab Teluk Bintuni: 4 hal
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan