PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 178
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat. Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republrk lndonesia Nomor 5049)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22a, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesra Nomor 5587).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerati Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29)
5. Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bmtum Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribus: Pelayanan Parkir Dr Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nornor 68, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 39).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni melalui peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah baik alam maupun non alam; bahwa pemerintah kabupaten Teluk Bintuni perlu mengelola dan mengusahakan secara optimal kegiatan usaha mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan di bidang jasa, pertanian, transportasi, pariwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, pertambangan dan energi; bahwa potensi kabupaten Teluk bintuni baik alam maupun non alam dan potensi sumber daya manusia masih belum termaafkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 26 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 38 Tahun 2015, Permendagri No 1 Tahun 1984; Permendagri No 3 Tahun 1998; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Keputusan Mendagri No 153 Tahun 2004; Perda Kab Teluk Bintuni No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
1. Maksud pendirian perusahaan umum daerah yakni untuk mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan SDM, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakan perekonomian daerah
2. Tujuan pendirian, pendirian, nama dan tempat kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan daerah ini mengatur tentang bantuan operasional pendidikan. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diatur dalam peraturan daerah ini berasaskan keadilan, kepatutan, kemanfaatan, transparansi, kepastian hukum dan partisipasi. Maksud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Sekolah (SPP dan BP3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun2006 Nomor 38. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18) perlu diganti karena substansi materinya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Daiarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lernbaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2006 Nomor 38. Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 188
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2011, tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republlk lndoneaia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lemberan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 32).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 185
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah- Kabupaten Teluk Blntuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Samii, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Oigoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 35).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
-
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tata cara, prosedur mengenai proses pemilihan kepala kampung bagi seluruh kampung yang ada pada wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya
UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Teluk Bintuni No 4 Tahun 2007; Perda No 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan retribusi izin gangguan pada Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meridorong peningkatan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah,perlu penataan dan penyesuaian kembali terhadap pelimpahan kewenanganBupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintun
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
penyelenggaraan PTSP di daerah kabupaten terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan dalam urusan pemerintahanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Pelimpahan kewenangan bupati kepada DPMPTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 33 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, maka berdasarkan dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan Perkada;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat