Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Hidup, Tumbuh Dan Berkembang Memiliki Peran Penting Bagi Kehidupan
Dan Keberadaan Masyarakat Adat Dayak Sebagai Bagian Dari
Komitmen Kebangsaan Bineka Tunggal Ika, Sehingga Periu Dilestarikan,
Dikembangkan Dan Diberdayakan Dengan Memberikan Kedudukan,
Kewenangan, Tugas, Fungsi Dan Peranan Yang Memadai Dengan
Didukung Dan Dibantu Oleh Kelembagaan Adat Dayak Lainnya, Sehingga
Sesuai Dengan Perkembangan Dan Tuntutan Kebutuhan Daerah Otonom
Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Bahwa Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Sekalimantan Tanggal 2-5 September 2006 Di Pontianak Telah Terbentuk
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yang Mengatur Hirarki
Dan Sistem Koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak Untuk
Bersinergi, Mulai Dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak
Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan
Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KELEMBAGAAN ADAT DAYAK;
BAB IV : PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB V : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VI : HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB VII : MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT
DAN PENGHARGAAN;
BAB VIII : PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IX : PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI : JENIS SANKSI;
BAB XII : BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK;
BAB XIII : MANTIR ADAT;
BAB XIV : HAK-HAK ADAT;
BAB XV : HUKUM ADAT DAYAK;
BAB XVI : PEMBIAYAAN;
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, pelayanan laboratorium kesehatan diperlukan untuk mendukung upaya-upaya kesehatan yang meliputi upaya penegakan diagnose, penyembuhan penyakit, upaya pemulihan dan pemeliharaan, upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
b. bahwa Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TERIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah perlu dilakukan penyesuaian
standar satuan harga;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah
dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
(COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Staf Khusus Gubernur, Tenaga Kontrak, Tenaga Ahli DPRD, Pengurus PKK di
Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, KomisiKomisi Daerah dan Pejabat/Petugas lain yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat