Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015 Nomor 9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas
yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Doris Sylvanus, perlu didukung dengan kebijakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi dan penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90);
15. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2011 Nomor 4);
1. Pembentukan, Keududukan dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang
dengan klasifikasi Kelas B.
2. Instalasi
3. Kepegawaian
4. Pendanaan dari APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 9)
39 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor agar berjalan dengan tertib perlu mengatur tentang tata cara
pemungutan bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi perubahan nomenklatur dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah . Pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 76) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Jam Kerja Bagi Para Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pengaturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HARI DAN JAM KERJA;
BAB III PEMBINAAN;
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 34 Tahun 2000;Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2000;
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 berjumlah Rp.503.100.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Gubernur Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-666 Tahun 2006 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007; B. Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2007 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DORIS SYLVANUS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2015/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002;
-Peraturan Menteri Kesehatan 1045/MENKES/PER/XI/2006;
-Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
-SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
-KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI, SATUAN PENGAWAS INTERN, DAN DEWAN PENGAWAS;
-KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dan Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Lembaga Tcknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor -8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Keputusan presiden Nomor 44 Tahun 1999.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDEDUDUKAN;
BAB IV KLOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa tambahan penghasilan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya, yaitu berupa pemberian uang makan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN;
BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Tahun
Anggaran 2014 atau 2015 kepada PD. Banama Tingang Makmur
belum dapat disalurkan dan Tahun 2019 akan dilakukan
penyertaan modal kembali kepada PD. Banama Tingang Makmur
oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu disusun landasan hukum
untuk pelaksanaannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga
perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Memberikan Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah sebesar Rp7.976.000.000,00 (Tujuh milyar Sembilan
ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan
perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Dalam rangka penyesuaian beban kerja perangkat daerah
dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur pada
Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, maka perlu
dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan
Sub Bidang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15), yang telah
beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 67)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat