Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah kampong dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas pemerintah kota Subulussalam; bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini memuat defenisi dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Subussalam Tahun 2019-2024;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasfifikasi, Kodefikasid dan Nomenklatur, penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang digunakan pada tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disajikan kedalam sistem informasi (SIPD);
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007;UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Kota Subussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subussalam Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
340
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
bupati/walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah kampong dalam penggunaan Alokasi Dana Kampong agar tepat sasaran, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah
Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pengalokasian, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Kampong, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampong, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/ walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Desa; BAB III Penyaluran Dana Desa; BAB IV Penggunaan Dana Desa; BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulusaalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Linglrungan lnstansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perencanaan Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan status Perseroan Terbatas Bank Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh dan Surat Gubernur Aceh Nomor 580/27772 tanggal 9 November 2018 hal Penyertaan Modal Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota / Kota se-Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah, maka Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah perlu ditingkatkan menjadi Qanun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peratu.ran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyertaan Modal, BAB III tentang Bagi Hasil Keuntunngan, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Divestasi, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Mengeluarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; BAB III Biaya Perjalanan Dinas; BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan barang/ jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan kampong dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di kampong; bahwa Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Kampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Kampong tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kampong (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24B ayat (5) dan Pasal 24C ayat (5) Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 91 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemilihan Kepala Kampong, BAB III tentang Tahapan Persiapan, BAB IV tentang Tahapan Pencalonan, BAB V tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, BAB VI tentang Tahapan Penetapan, BAB VII tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong, BAB VIII tentang Kepala Kampong, Perangka Kampong dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Kampong, BAB IX tentang Pemilihan Kepala Kampong dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BAB X tentang Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat