Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2021

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyertaan Modal, BAB III tentang Bagi Hasil Keuntunngan, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Divestasi, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
25 April 2021
Tanggal Pengundangan
25 April 2021
Tanggal Berlaku
25 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan