Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 81 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 88 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampong; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah kampong dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas Pemerintah Kota Subulussalam;
b. bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 3 Pasal dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mngka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPONG DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/ walikota menetapkan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penganggaran; BAB III Pengalokasian; BAB IV Perhitungan; BAB V Penyaluran; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbibitan Ternak Pada Dinas Pertanlan Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanaka.n ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Subulussalam dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Walikota Subulussa.lam Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Perkebunan dan Penkanan. perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbibitan Ternak pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraruran Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbibitan Ternak pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pera tu ran Pemerintah Nomor 48 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/OT.140/3/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor
188.45/220/2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Tugas dan Fungsi, BAB V tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI tentang Kepegawaian,
BAB VII tentang Tata Kerja, BAB VIII tentang Pembiayaan, BAB IX tentang Ketentuan Peralihan, BAB X tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat(1) huruf f Peraturan Walikota
Subulussalam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, dipandang perlu dilakukan penyusunan uraian jabatan struktural dan pelaksana;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tenting Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Namor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomar 72 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 36 Tahun 2021
PERUBAHAN-RINCIAN ALOKASI DANA KAMPONG-HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota
Subulussalam Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari
hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi penerimaan dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kota subulussalam tahun anggaran 2021, maka perlu
dilakukan perhitungan ulang dan penetapan ulang rincian Alokasi Dana Kampong yang diterima masing-masing kampong dalam wilayah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Perubahan Atas Peraturan Walikoyta Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik lndoesia Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus bertindak sesuai dengan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik Instansi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010; Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 tahun
2020; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 9 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 45 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Nilai Dasar dan Nilai Organisasi, BAB V tentang Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VI tentang Penerapam Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VII tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VIII tentang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB IX tentang Tidakan Administratif, BAB X tentang Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Terhadap Jabatan Fungsional dan Profesi, BAB XI tentang Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dcngan perkembangan masyarakat;
b. bahwa kampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri tentang tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan kampong dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan parisipatif, peningkatan kualitas pelaksanaan Syariat Islam serta pengembangan adat dan istiadat;
d. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Qanun Kampong sudah tidak sesuai sehingga harus dilakukan beberapa perubahan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong.
Pasal 18 Ayat (6) Udang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang undang Nomor 6 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun pedoman teknis fasilitasi penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan local desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dibiayai dengan dana desa, perlu menetapkan pedoman teknis penggunaan dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Dana Desa; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat