pedoman-anggaran pendapatan dan belanja DESA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah kampong dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas Pemerintah Kota Subulussalam;
b. bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 3 Pasal dan lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
- 46
|