Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan status Perseroan Terbatas Bank Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh dan Surat Gubernur Aceh Nomor 580/27772 tanggal 9 November 2018 hal Penyertaan Modal Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota / Kota se-Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah, maka Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah perlu ditingkatkan menjadi Qanun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Subulussalam Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peratu.ran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyertaan Modal, BAB III tentang Bagi Hasil Keuntunngan, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Divestasi, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dcngan perkembangan masyarakat;
b. bahwa kampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri tentang tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan kampong dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan parisipatif, peningkatan kualitas pelaksanaan Syariat Islam serta pengembangan adat dan istiadat;
d. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Qanun Kampong sudah tidak sesuai sehingga harus dilakukan beberapa perubahan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong.
Pasal 18 Ayat (6) Udang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang undang Nomor 6 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, NOREG QANUN KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH: ( 6/89/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019-2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikas dan
Nomenklatur yang digunakan pada tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintanan Daerah, dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disajikan kedalam sistem informasi (SIPD) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2019; Peraturan Presiden Republik Indon esia Nomor 2 Tahun 2015; Peraruran Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Pres iden Repu blik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sistematika RPJMD, BAB III tentang Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, BAB IV tentang Perubahan RPJMD, BAB V tentang Ketentuan Peralihan , BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
464
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kata Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Subulussalam dan Pasa1 41 ayal (3) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kata Subulussalam;-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Tugas dan Fungsi, BAB V tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI tentang Kepegawaian, BAB VII tentang Tata Kerja, BAB VIII tentang Pembiayaan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjmn Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Qanun Kota Subulussalarn Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kota Subulussalam, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kata Subulussalam, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kata Subulussalam Nbmor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 44 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, dan BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2021
perubahan-kedudukan-susunan organisasi-tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi, tugas dan fungsi pejabat struktural di Iingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana terdapat pada Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kata Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.74/Menlhk/Setjen/Kurn.1/8/2016; Qanun Kata Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2021
petunjuk teknis-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan femerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 21 Tahun 2021
kebijakan dan strategi-pengelolaan sampah rumah tangga
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Subulussalam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Kota Subulussalam dalam pengelolaan sampah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Subulussalam Dalam Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 138 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Arah Jakstrada Kota Subulussalam, BAB III tentang Penyelenggaran Jakstrada, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2021
tatacara-evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 42 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Penyaluran Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Sanksi, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 36 Tahun 2021
PERUBAHAN-RINCIAN ALOKASI DANA KAMPONG-HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota
Subulussalam Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari
hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi penerimaan dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kota subulussalam tahun anggaran 2021, maka perlu
dilakukan perhitungan ulang dan penetapan ulang rincian Alokasi Dana Kampong yang diterima masing-masing kampong dalam wilayah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Perubahan Atas Peraturan Walikoyta Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik lndoesia Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat