Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sistematika RPJMD, BAB III tentang Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, BAB IV tentang Perubahan RPJMD, BAB V tentang Ketentuan Peralihan , BAB VI tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
NOREG QANUN KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH: ( 6/89/2021)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan