komunikasi-tunjangan-besaran
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 Nomor 002
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 17, Pasal 18 ayat (), ayat (6) dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao; Bab 3. Pembiayaan dan Pelaksanaan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
- 5 halaman
|