Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Umum; Bab 3. Narkotika dan Psikotropika; Bab 4. Pencegahan; Bab 5. Pemberantasan; Bab 6. Fasilitasi Rehabilitasi; Bab 7. Peran Serta masyarakat; Bab 8. Wajib Lapor; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat