Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Penggunaan IKU; Bab 4. Pembinaan, Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Bab 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat