Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; Bab 4. Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 5. Rencana Program Kerja; Bab 6. Kepemilikan Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 7. Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 8. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Bab 9. Kerjasama; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Pembagian Hasil Usaha; Bab 12. Kerugian; Bab 13. Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 14. Perpajakan dan Retribusi; Bab 15. Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan Desa/BUM Desa Bersama; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat