Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 061
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP no. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Rote Ndao No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2016;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka periu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam rangka mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien, serta akuntabel;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Transaksi Non Tunai; Bab 3. Mekanisme Transaksi Non Tunai; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab 3. Ketentuan Lain-Lain; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab 3. Ketentuan Lain-Lain; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. Bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi dimana sebagian kewenangan Pemerintah di bidang komunikasi dan informatika juga dijalankan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi serta meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika ke dalam peraturan daerah;
c. Bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Bab 3. Penyelenggaraan Aplikasi Informatika; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat