Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sumber Daya Manusia; Bab 3. Penyediaan Dokumen Keterangan Rencana Kota Secara Elektronik; Bab 4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Bab 5. Rencana Manajemen Kebakaran Skala Perkotaan dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota; Bab 6. Kaidah Arsitektur Bangunan Gedung; Bab 7. Desain Portotipe/Purwarapu; Bab 8. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; Bab 9. Inspeksi Bangunan Gedung; Bab 10. Persetujuan Bangunan Gedung; Bab 11. Sertifikat Laik Fungsi; Bab 12. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung; Bab 13. Pembinaan Bangunan Gedung; Bab 14. Pembongkaran; Bab 15. Kompensasi, Insentif dan Disinsentif; Bab 16. Peran Serta Masyarakat; Bab 17. Pemutihan; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 004
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan