Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sumber Daya Manusia; Bab 3. Penyediaan Dokumen Keterangan Rencana Kota Secara Elektronik; Bab 4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Bab 5. Rencana Manajemen Kebakaran Skala Perkotaan dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota; Bab 6. Kaidah Arsitektur Bangunan Gedung; Bab 7. Desain Portotipe/Purwarapu; Bab 8. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; Bab 9. Inspeksi Bangunan Gedung; Bab 10. Persetujuan Bangunan Gedung; Bab 11. Sertifikat Laik Fungsi; Bab 12. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung; Bab 13. Pembinaan Bangunan Gedung; Bab 14. Pembongkaran; Bab 15. Kompensasi, Insentif dan Disinsentif; Bab 16. Peran Serta Masyarakat; Bab 17. Pemutihan; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat