Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/Kpts11/2003; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Kehutanan, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan, PERDA, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Kawasan Suaka Alam, Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Tata Hutan dan Penyusunan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak, Pedoman Pengelolaan, Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Daerah terkait Jasa Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749)’
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 34);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
8. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 100);
Perubahan atas besaran retribusi jasa umum pada Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran diperlukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian di bidang kesehatan oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
menciptakan tertib administrasi dan melindungi
masyarakat dalam rangka pernbinaan, pengawasan
dan pengendalian di bidang kesehatan, maka perlu
mengatur mekanisme perizinan di bidang kesehatan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan di
Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5044);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Hk.02.02/Menkes/148/1/2010
tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 42);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perizinan
3. Perizinan
4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan
5. Tenaga Kesehatan
6. Surat Tanda Daftar
7. Sertifikasi
8. Masa Berlaku Perizinan
9. Hak, Kewajiban dan Larangan
10. Berakhirnya Perizinan
11. Mutu Pelayanan
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Peran Serta Masyarakat
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Peralihann
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011
PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Junto Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar pelayanan dapat
terselenggara secara cepat, efektif, mudah, transparan dan akuntabel, terkait Pelimpahan sebagian wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Pesawaran tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 97 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 138 Tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 Nomor 329) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesawaran;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
25. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2-4
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1) Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang diperuntukkan bagi:
a. Tanggap Darurat. b. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. c. Keadaan Darurat. d. Keperluan Mendesak.
BAB IV
PENGANGGARAN
Pasal 6
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 7
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 8-13
BAB VII
PERNYATAAN TANGGAP DARURAT
Pasal 14
1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan status keadaan darurat yang ditetapkan dengan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati yang menyatakan keadaan tanggap darurat berdasarkan rekomendasi/laporan dari OPD teknis dan tim kaji, terkait kejadian bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, konflik sosial dan kejadian luar biasa.
BAB VIII
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Tanggap Darurat
Pasal 16-17
BAB IX
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITUTUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan
pendapatan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
Pasal 19
BAB X
BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT
DAN KEPERLUAN MENDESAK
Pasal 20
(1) Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya sebagaimana pasal 7 ayat (5) dengan mekanisme pergeseran anggaran;
BAB XI
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21-22
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 23
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten
Pesawaran perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut diatas perlu diatur Uraian Tugas dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai dari Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Struktur Organisasi
3. Uraian Tugas Jabatan
4. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat