PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Junto Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar pelayanan dapat
terselenggara secara cepat, efektif, mudah, transparan dan akuntabel, terkait Pelimpahan sebagian wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Pesawaran tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran;
- UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 97 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 138 Tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 Nomor 329) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 9
|