BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 25. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2-4 BAB III KRITERIA Pasal 5 (1) Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang diperuntukkan bagi: a. Tanggap Darurat. b. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. c. Keadaan Darurat. d. Keperluan Mendesak. BAB IV PENGANGGARAN Pasal 6 BAB V PENGGUNAAN Pasal 7 BAB VI PELAKSANAAN Pasal 8-13 BAB VII PERNYATAAN TANGGAP DARURAT Pasal 14 1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan status keadaan darurat yang ditetapkan dengan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati yang menyatakan keadaan tanggap darurat berdasarkan rekomendasi/laporan dari OPD teknis dan tim kaji, terkait kejadian bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, konflik sosial dan kejadian luar biasa. BAB VIII PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Bagian Kedua Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Tanggap Darurat Pasal 16-17 BAB IX PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITUTUP Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Bagian Kedua Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup Pasal 19 BAB X BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT DAN KEPERLUAN MENDESAK Pasal 20 (1) Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya sebagaimana pasal 7 ayat (5) dengan mekanisme pergeseran anggaran; BAB XI TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21-22 BAB XII PENGAWASAN Pasal 23 BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat