perubahan - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 119 - tahun - 2021 - tentang - penjabaran - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 Tahun 2021, berdasarkan Huruf D angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bahwa Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dan keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, atau setelah perubahan APBD;
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 tahun 2021.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II
Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan pelayanan kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan perlu diselenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang lebih merata,perlu adanya strategi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka memenuhi prinsip inovatif, efisiensi dan produktif dan perlu membentuk pearturan daerah tentang rujukan pelayanan kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 40 Tahun 2004,UU No 36 Tahun 2009,UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 24 Tahun 2011,UU No 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 36 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan presiden No 82 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 58 Tahun 2014,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 3 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022
penghapusan - sanksi - administrasi - piutang - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi covid-19, perlu dilakukan upaya berupa pemberian insentif/stimulus terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; maka perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 19 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Pe raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pe raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019, Pe raturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 89 Tahun 2021.
Penghapusan Sanksi Administrasi dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Jangka waktu pelaksanaan Penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku pada periode pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas berusaha Perusahaan Umum Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah galuh perdana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Maksud pendirian Perumda Galuh Perdana adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dan perluasan lowongan kerja guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - galuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum,untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 2 Tahun 2007,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh. Perumda air minum tirta galuh merupakan perusahaan umum daerah.perumda air minum tirta galuh berkedudukan di ibu kota daerah.maksud dan tujuan perumda air minum tirta galuh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih ,mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah dan memnyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyrakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan dan memperoleh keuntungan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
54 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dan perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa dan Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kabupaten dan rincian tugas Panitia ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Tim Koordinasi Pengamanan Pemilihan Kepala Desa dan rincian tugas Tim ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2022.
135 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022
pedoman - pengelolaan - keuangan - daerah - bumdesa - dan - bumdes - bersama - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2022/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Bumdesa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan penataan akuntansi dpelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabiltas Publik (SAK ETAP) pada BUM Desa/BUM Desa Bersama perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan dan perlu membentuk Pedoman Pengeloaan BUM Desa /BUM Desa Bersama di kabupaten ciamis.
UU Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahn dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021.
Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara rinci tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama yang berlaku sebelum di undangkannya Peraturan Bupati ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak di undangkannya Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022
perubahan - atas - peraturan - daerah - kabupaten - ciamis - nomor - 13 - tahun - 2019 - tentang - rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah -rpjmd -kabupaten - ciamis - tahun - 2019 -2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019;dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 17 Tahun 2007,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015,UU No 2 Tahun 2020,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerinta No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 15 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 46 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerinta NO 17 Tahun 2017,peraturan pemerinta No 2 tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,perubahan atas peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 28 Tahun 2012,peraturan presiden No 59 Tahun 2017,peraturan presiden No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017,peraturan menteri dalam negeri No 7 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 9 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 10 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 100 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah provinsi jawa barat No 9 Tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dengan peraturan daerah No 7 Tahun 2019,peraturan daerah provinsi jawa barat No 22 Tahun 2010,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 12 Tahun 2014,peraturan daerah kabupaten ciamis No 15 Tahun 2012,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019.
dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004,UU No 28 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 65 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 39 Tahun 2007,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 69 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 28 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah N0 56 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 19 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No79 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
117 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat