Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pengisian jabatan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat