bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pengaturan Kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 40 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah bidang kepemudaan. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan penyelenggaraan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 07 Tahun 1984, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender dan bertujuan untuk memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2022
pembentukan - dana - cadangan - pemilihan - bupati - dan - wakil - bupati - tahun - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2022/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Kabupaten Ciamis menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan; perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ciamis 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022.
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan Dana Cadangan merupakan upaya penganggaran pendanaan program penyelenggaraan pemerintahan dengan agenda kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan pengaturan mengenai Bangunan Gedung dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981,UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan norma, standar, prosesdur penyelenggaraan Bangunan Gedung dan tujuan dibentuknya peraturan daerah ini meliputi terwujudnya persetujuan bangunan gedung di daerah kabupaten yang sesuai standar dan terjaminnya keselamatan pengguna/penghuni bangunan gedung serta lingkungan sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
200 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022
perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - nomor - 8 - tahun - 2016 - tentang - pembentukan - dan - susunan - perangakat - daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2022/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 2022, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018, peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pengisian jabatan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan, perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang ada di kabupaten ciamis dan perlu disesuaikan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999,UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022,UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 35 Tahun 2014,UU No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 48 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah N0 19 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 66 Tahun 2010,peraturan pemerintah NO 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2017,peratutan pemerintah N0 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 57 Tahun 2021,peraturan daerah provinsi jawa barat No 5 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamsi Tahun 2014,peraturan daearh kabupaten ciamis No 23 Tahun 2011,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 1920.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
92 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2022
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan- dan - belanja - daerah - tahun - anggara - 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2022/ No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 ; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diuah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 tahun 2019; PP No. 13 tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2014; Perda kab. Ciamis No. 7 Tahun 2018; Perda Kab. Ciamis No. 13 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2022; Perda kab. Ciamis No. 6 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Tanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang,agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,
berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 21, Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022
penyelenggaraan - kepariwasataan - dan - usaha - pariwasata
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2022/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan daerah.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkemban
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 26 Tahun 2007,UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 22 Tahun 2009,UU No 10 Tahun 2009,UU No 25 Tahun 2009,UU No 32 tahun 2009,UU No 11 Tahun 2010,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 33 Tahun 2014,UU No 24 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 50 Tahun 2011,peraturan pemerintah No 52 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 110 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 6 Tahun 2021,peraturan pemerintah NO 7 Tahun 2021,peraturan presiden No 63 Tahun 2014,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021,peraturan presiden No 50 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri pariwisata No 1 Tahun 2016,peraturan menteri pariwisata No 10 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2015,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis NO 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 16 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
39 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat