Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bunyi ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa sehubungan dengan telah tersedianya rumah Negara bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun sehingga perlu merubah Peraturan Bupati dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11067);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69
Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet meliputi Ketentuan
Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pauh pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaankemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Pauh, dipandang perlu membentuk Kecamatan Air Hitam sebagai pemekaran dari Kecamatan Pauh; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Pauh.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAN DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapata dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022;
Mengingay : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)';
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Kabupaten Sarolangun Tahu n 2021 Nomor 1)
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 37 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan PAD, maka perlu dilakukan Penyedotan Kakus yang merupakan sumber Pendapatan dari sektor Retribusi Penyedotan Kakus; Untuk kelancaran kegiatan operasional dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor retribusi penyedotan kakus digunakan sarana Mobil Tinja sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang retribusi Penyedotan Kakus, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Mengajukan Permohonan Penyedotan Kakus; Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL - PENYERAHAN ASET PEMERINTAH - PDAM TIRTA SAKO BETUAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAN PENYERAHAN ASET PEMERINTAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BETUAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset kepada PDAM Tirta Sako Batuah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004.
Perda ini mengenai tentang Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemerintah kepada Perusahaan Derah Air Mium Tirta Sako Betuah, meliputi: Nama, kedudukan hukum, tujuan dan bidang usaha; Penyertaan modal; Nilai penyertaan modal; Laba penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 dan Pasal 194 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , maka Ketentuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perubahan sesuai dengan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah.
UU No. 54; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keppes No. 61 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmenkeu No. 35/KMK.07/2003.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusuan Penetapan APBD, Perubahan APBD san Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Perubahan Status Hukum; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, termasuk Instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan APBD sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
35 hlmn; 27 pnjlsn; 6 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggung jawaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
9 hlmn; 4 lmpiran; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Sarolangun telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 49/Kep.Gub/Setda.Keu/2.2/2014
tanggal 13 Januari 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Sarolangun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Angggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Permendagri No. 27 Tahun 2013
Perda ini mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat