APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Sarolangun telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 49/Kep.Gub/Setda.Keu/2.2/2014
tanggal 13 Januari 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Sarolangun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Angggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Permendagri No. 27 Tahun 2013
- Perda ini mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|