Standar Biaya - Perjalanan Dinas - Bupati - WakiL Bupati - Pimpinan dan Anggota DPRD - Pegawai Negeri Sipil - Pegawai Tidak Tetap - Pemerintah Kabupaten Sarolangun - Ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakli Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSdan, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun TA 2016.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 55/PMK.05/2014; PMK No. 113/PMK.05/2012; PMK No. 65/PMK.02/2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016, meliputi: Pejabat yang berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam rangka kegiatan Pengawasan oleh Inspektorat, kegiatan Survei Usulan Program Kegiatan Prioritas dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahun Berjalan oleh Bappeda, dan kegiatan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah DPPKAD diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.
11 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, serta dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar, tertib, taat azas, efisien, efektif, dan akuntabel perlu disusun peraturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya sejumlah peraturan perundang-undangan baru yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan di dalam sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.
Dalam rangka mengatasi sejumlah permasalahan teknis yang masih sering terjadi di dalam pengelolaan APBD Kabupaten Sarolangun, perlu perbaikan komprehensif terhadap Perbup No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi: pelimpahan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; sistem dan prosdur penyusunan, pelaksanaan, dan penatausahaan pelaksanaan APBD; dan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Pada saat perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
73 hlm, Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 22 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Percepatan dan Pembangunan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Petunjuk Teknis Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup Sarolangun Nomor 24 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa, dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
4 hlm.; Lampiran 36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (3) huruf C UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memerlukan adanya Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Penyaluran Dana tersebut.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan ADD; Penerimaan ADD; Penggunaan ADD; Institusi Pengelolaan ADD; Penentuan Besarnya ADD; Pengelolaan; Tahapan Pencairan ADD; Pelaporan ADD; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup Sarolangun Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Sarolangun No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Nama, Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Ketentuan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
31 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, meliputi: Wilayah Pemungutan; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
25 hlm., Lampiran 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015
STANDAR HARGA - JASA KUASA HUKUM - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Perbup Nomor 54 Tatrun 2013 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan terhadap standar harga jasa kuasa hukum, sehingga perlu diubah.
UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2OL3 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintrah Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 5.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA - PENGGUNAAN - DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH ATAS - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - MADRASAH ALIYAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS , SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan datam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA);
Dana Pembebasan SPP harus dikelola dengan tertib dan bertangung jawab.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Pengunaan Dana Pembebasan SPP bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan SPP; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Larangan Penggunaan Dana Pembebasan SPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2015
perjalanan dinas bupati - wakil bupati - pimpinan dan anggota dprd - pns dan ptt - kabupaten sarolangun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI,
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2010; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi; Pejabat yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Ketentuan Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Isteri Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Daerah - Berbasis Akrual
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 17 Tahun 2014; Pergub No. 26 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, meliputi: Prinsip dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat