PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Percepatan dan Pembangunan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Petunjuk Teknis Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup Sarolangun Nomor 24 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa, dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
4 hlm.; Lampiran 36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. Kab. Sarolangun Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun , diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan JabatanPengawas yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sarolangun atau posisi lain yang dianggap strategis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain, meliputi kriteria memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Manejemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penilaian Mandiri Merit Sistem di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 26);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1).
Menetapkan:
PERATURAN BUPATI SAROLANGUN TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 22 Tahun 2016
PEDOMAN UMUM - PETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN - DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. UU 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; • Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai: maksud dan tujuan dana desa; penentuan besarnya dana desa; penerimaan dana desa; penggunaan dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa; institusi pengelolaan dana desa; pelaksanaan dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Pada saat Perbup ini mulai diundangkan, Perbup No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa beserta Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, termasuk pula mengenai tata cara penghitungan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
6 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republkik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kebupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 6;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI SAROLANGUN TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, meliputi prosedur penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sarolangun, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber manusia;
b. bahwa kejadian Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan, sehingga masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, pemerintah daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh gugus tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomr 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
12. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1600);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang diajukan untuk Masyarakat Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 956);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
19. Peraturan Bupati Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Nomor 51);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban, keindahan serta kebersihan lingkungan kota, kecamatan dan kelurahan/pedesaan dalam Kab. Sarolangun perlu dilakukan pembinaan; Untuk menciptakan suasana bagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penertiban Ternak-ternak yang berkeliaran, dalam Kab. Sarolangun yang diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 24 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Pada saat perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 24 Tahun 2017
PEDOMAN UMUM - PETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN - DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun, antara lain meliputi: maksud dan tujuan dana desa; penentuan besarnya dana desa; penerimaan dana desa; prioritas penggunaan dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa; institusi pengelolaan dana desa; pelaksanaan dana desa; penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa beserta Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm, Lampiran 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat