Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Latihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 68 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2004.
Perda Ini mengatur tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
20 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Untuk memenuhi hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No . 38 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Pasar; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam
a. Pasal 13 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i, hurug j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o. huruf p, huruf q, huruf r, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19, seri B Nomor 1) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dari Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 18 November 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
6 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah dan Menambah Ketentuan Bab I Pasal 1 (Satu)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2011
NILAI PEROLEHAN - AIR TANAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, perlu mengatur mengenai besarnya nilai perolehan air tanah daerah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004.
PERBUP ini mengatur mengenai Nilai Perolehan Air Tanah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Nilai Perolehan Air Tanah; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur mengenai pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemerintah Desa, meliputi; Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kab. Sarolangun No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Perda Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
c. Perda Kab. Sarolangun No. 24 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa
diatur dengan APBDes.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota panitia ditetapkan dengan
peraturan desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon anggota BPD; penyusunan tata tertib BPD; Persyaratan menjadi perangkat desa; teknis penilaian; pengaturan izin atau cuti perangkat desa; tata cara penyusunan peraturan di desa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tim pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati
49 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Thun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Daftar Kebutuhan BMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMD; pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman; pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah dinas golongan III, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pelaksanaan Bangun Guna Serah; pelaksanaan sensus barang daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
29 hlm.; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor 23/1.120/M/10/2004 tentang Pemantapan Unit Kerja Ketahanan Pangan Daerah; Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/KPH/05.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, telah Menetapkan dibentuknya Badan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat Pusat yang Bertugas Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Pangan berdasarkan Kebijakan Menteri Dari Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat