Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentangpemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti uu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada bulan November Tahun 2007; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2007
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN - KEPADA INSTANSI - YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN - INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
ABSTRAK:
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah dibidang Pendapatan Asli Daerah adalah peningkatan Realisasi Penerimaan minimal 10% dari penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya dan oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah; Dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan tertib Aparatu Pemerintahan khususnya Aparatur yang bidang tugasnya menghimpun Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas sehingga menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa, dipandang perlu memberikan Biaya Pemungutan yang berasal dari realisasi penerimaan tersebut; Untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perku ditetapkan dengan Perda.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 12 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH, yang meliputi; Besarnya uang biaya Pemungutan;Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Biaya Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Dengan diberlakukannya Perda ini maka Keputusan Bupati Sarolangun yang mengatur tentang pemberian Biaya Pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya dan segala yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lrbih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2007
Retribusi - Izin Pengelolaan - Pengusahaan - Sarang Burung Walet
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil peninjauan dan penelitian di beberapa lokasi dalam Kab. Sarolangun terdapat Goa-goa tempat bersarangnya Burung Walet yang merupakan kekayaan alam sejati dan sangat bermanfaat bagi manusia serta mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi; Dalam pemanfaatan dan pengelolaan Goa Sarang Burung Walet tersebut, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan hidup Burung Walet dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu di tetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang meliputi; Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya; Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengambilan Sarang Burung Walet; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti tertibnya Kepmendagri No. 90 Tahun 2006 tentang Pembatalan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahum 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Limun pada Khusus nya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan, pembanguna, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, Sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Cermin Nan Gedang sebagai pemekaran dari Kecamatan Limun; Bahwa pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Cermin Nan Gadang.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pelawan Singkut pada Khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Singkut sebagai pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Singkut.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2007
RENCANA - DETAIL - TATA RUANG KOTA - SAROLANGUN - TAHUN 2005-2015
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
Perkembangann pembangunan Kota Sarolangun dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Sarolangun, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan dimasa yang akan datang; Pedoman tersebut ialah Rencana Detail Tatat Ruang Kota (RDTRK) yang mana untuk Kota Sarolangun RDTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Untuk keperluan pengaturan perkembangan kota Sarolangun sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Sarolangun tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sarolangun.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden 55 Tahun1993; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Jenis Rencana Kota; Rencana Detail Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur dengan keputusan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007
RENCANA UMUM - TATA RUANG - KOTA SAROLANGUN - TAHUN 2005-2015
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Kota Sarolangun dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kab. Sarolangun, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan dimasa yang akan datang; Pedoman tersebut ialah Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), yang mana untuk Kota Sarolangun RURTK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kabupaten; Untuk keperluan pengaturan perkembangan Kota Sarolangun sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Sarolangun tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sarolangun.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Keputusan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2006
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA -DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Untuk Penyesuaian Penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Mengubah Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004 diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005 dan diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2005.
Perda Ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (18) dan ayat (19) Pasal 1, yakni ayat (18a) dan ayat (18b); Mengubah Ketentuan Pasal 1 ayat (19); mengubah Ketentuan Pasal 14; mengubah Ketentuan Pasal 19; disisipkan 4 (empat) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D; mengubah Ketentuan Pasal 20; mengubah ketentuan Pasal 21; disisipkan 1 (satu) bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Bagian Kedua A dan Mengubah Ketentuan Pasal 28 Bagian Kedua; mengubah Ketentuan Pasal 31
8 hlmn; 4 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat