KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA -DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Untuk Penyesuaian Penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Mengubah Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004 diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005 dan diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2005.
- Perda Ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
- Disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (18) dan ayat (19) Pasal 1, yakni ayat (18a) dan ayat (18b); Mengubah Ketentuan Pasal 1 ayat (19); mengubah Ketentuan Pasal 14; mengubah Ketentuan Pasal 19; disisipkan 4 (empat) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D; mengubah Ketentuan Pasal 20; mengubah ketentuan Pasal 21; disisipkan 1 (satu) bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Bagian Kedua A dan Mengubah Ketentuan Pasal 28 Bagian Kedua; mengubah Ketentuan Pasal 31
- 8 hlmn; 4 pnjlsn
|