Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat