Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban pelaksanaan perparkiran dan memberikan pelayanan parkir secara baik dan aman kepada masyarakat perlu diwujudkan tempat khusus parkir.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang meliputi: NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; PENGELOLAAN PARKIR; GOLONGAN PARKIR; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN PENETAPAN RETRIBUSI; PARKIR BERLANGGANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008
Penerimaan - Sumbangan - Pihak Ketiga - kepada - Pemerintah Kabupaten Sarolangun
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
; Bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP Np. 28 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang meliputi: BENTUK SUMBANGAN; KENTUAN PENGELOLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan daerah otonomi yang luas,
nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah,
membina, dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga maka diperlukan peraturan daerah
yang mengatur pengelolaan dalam usaha penyertaan modal pada pihak ketiga
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 29 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pembiayan Daerah berupa penambahan penyertaan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 31 Tahun 2007
LAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2007/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 204; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 30 Tahun 2007
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2007/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belania. keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 6Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2007/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nornor
21 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional, dan dalam rangka
penyesuaian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengefolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahunn 2005; PP No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Disisipkan 2 (dua) Angka dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 18, yakni Angka 18a dan 18b; Mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 19; Mengubah ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan 15 , yakni Pasal 14A; Menghapus Ketentuan Pasal 15 ayat (5); Disisipkan 1 (Satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Disisipkan 7 (Tujuh) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, Pasal 19F dan Pasal 19G; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Mengubah Ketentuan Pasal 21; Disisipkan 1 (Satu) Bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28 Bagian Kedua, yakni Bagian Kedua A dan Pasal 28 Bagian Kedua diubah; Mengubah Ketentuan Pasal 31.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 28 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - DESA TENDAH - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2007/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintan desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2,3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Pemekaran ,Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 20004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi: PEMBENTUKAN DESA BARU; Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007
RENCANA TATA RUANG - WILAYAH (RTRW) - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2007/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Daerah Kab. Sarolangun dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat, dan/ atau dunia usaha; Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sarolangun dengan Perda.
UU No. 61 Tahu 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; Kepmen Kimpraswil No. 327 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Ruang Lingkup; Azas, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Strategi; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur Perda ini yg mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 26 Tahun 2007
PEMBERDAYAAn - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2007/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT, DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah RI; Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas serta guna mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemda, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dengan berpegang pada, Adat bersendikan Sarak, Sarak bersendikan Kitabullah.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT, DAN LEMBAGA ADAT, yang meliputi; Mekanisme Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat; Batasan Wilayah Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang megenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut olrh Perbup
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban, keindahan serta kebersihan lingkungan kota, kecamatan dan kelurahan/pedesaan dalam Kab. Sarolangun perlu dilakukan pembinaan; Untuk menciptakan suasana bagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penertiban Ternak-ternak yang berkeliaran, dalam Kab. Sarolangun yang diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat