PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa mengingat belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 37 Tahun 2010; PMK No. 247/PMK.07/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan No. 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI DANA SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan tambahan dana untuk kegiatan dana subsidi kekurangan tarif rata-rata dengan harga pokok produksi (HPP) kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa sehubungan dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
c. bahwa untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dana subsidi kekurangan tarif rata-rata dengan harga pokok produksi (hpp) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Dana Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4727);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KETENTUAN ADMINISTRASI DANA SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN WEBSITE PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government), maka diperlukan optimalisasi pemanfaatan situs web sebagai media resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolan website Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo , Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
11. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 58);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 8);
Memperhatikan : a. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
b. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
c. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan e-Government.
d. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 65 Tahun 2005 perihal Pengembangan Layanan Pemerintah secara Elektronik pada berbagai Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN WEBSITE PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 07 Tahun 2017
Pendirian - Penyertaan Modal - Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Pendirian; Modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan lebih lanjut tentang PT. BPR Uncang Sakti diatur dalam akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2019
SUSUNAN - ORGANISASI - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan kembali terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu, menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 59 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Nomor 21 Tahun 2018
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2006 maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2018
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN DPRD - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai Perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PMK No. 33/PMK.02/2016; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas bsgi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pejabat Yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PEMBERIAN - TUGAS BELAJAR - IZIN BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu diadakan program tugas belajar dan izin belajar;
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya peningkatan dan pengembangan SDM telah melaksanakan Program Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerima Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Persyaratan; Batas Usia Tugas Belajar; Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa Tugas Belajar dan Bantuan Beasiswa Insidentil; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan berupa dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.
Pengaturan retribusi dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014
Perda ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - YANG MENDAPAT - KURSI DI DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG
MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan Demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kab. Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; Untuk tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Kab. Sarolangun perlu menetapkan Perda Kab. Sarolangun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kab. Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Sarolangun.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat