Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007

RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Ruang Lingkup; Azas, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Strategi; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2007 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.27
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan