PEMBENTUKAN - DESA TENDAH - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2007/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintan desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2,3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Pemekaran ,Penghapusan dan Penggabungan Desa.
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 20004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi: PEMBENTUKAN DESA BARU; Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
- 5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|