PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab III Standar Bantuan Hukum
Bab IV Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Bab VI Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2010
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran sektor kehutanan dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi diperlukan upaya untuk mendorong peran serta para pihak dalam pemanfaatan hutan melalui pemberian ruang kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi untuk melakukan kemitraan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, pihak ketiga dapat mengajukan pemanfaatan wilayah tertentu kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam bentuk kemitraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2013
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kegiatan Kemitraan
Bab III Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2017
POLA TATA KELOLA BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu dituntut dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit pelayanan publik dimungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD;
c. bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah adanya Pola Tata Kelola;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Pola Tata Kelola UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/10/PMK.02/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MP.PAN/1/2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005
22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 Tahun 2007
23. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2009
25. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Identitas dan Klasifikasi
Bab IV Visi, Misi, Nilai-Nilai, Falsafah dan Motto
Bab V Organisasi
Bab VI Prosedur Kerja
Bab VII Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung
Bab VIII Penyehatan Lingkungan
Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Bab X Akuntabilitas Kinerja
Bab XI Penatausahaan
Bab XII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab XIII Pengelolaan Barang
Bab XIV Surplus dan Defisit Anggaran
Bab XV Tarif Layanan
Bab XVI Penyelesaian Kerugian
Bab XVII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
90
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018 -PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016 -DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran Tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 yang penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2018, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
7. Peaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kalender dan kegiatan pokok pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 merupakan kalender dan kegiatan untuk periode 1 (satu) Tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Bab III Klasifikasi Informasi Publik
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Standar Pelayanan Publik
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2014
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012;
b. bahwa untuk penyesuaian beberapa ketentuan baru dan penyesuaian standar gaji baru Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012, perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Penugasan, Penempatan dan Pemindahan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Disiplin Kerja
Bab V Perlindungan
Bab VI Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR ANALISA BELANJA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) diperlukan Analisa Standar Belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kagiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e. dan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Kegiatan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Analisa Belanja Umum
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD 2017 (3)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat peserta program jaminan kesehatan Sumatera Barat Sakato telah dilakukan sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan ANsional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa dengan beralihnya beberapa urusan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi yang mengakibatkan kemampuan keuangan daerah terbatas, maka sharing dana jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perli melalukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 195
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 10 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEI{YELENGGARAAN PEI,AYANAN TERPADU SATU PROWNSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan PTSP
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Pengaduan
Bab V Pelaproran
Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 87 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2014
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rencana pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan dalam kebijakan pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada kebijakan pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, bahwa kebijakan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pengawasan atas penyelenggaran pemerintah daerah tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan terdiri dari:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat