Peraturan ini mengatur kalender dan kegiatan pokok pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 merupakan kalender dan kegiatan untuk periode 1 (satu) Tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat