Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 116 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka penataan administrasi, penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan program kegiatan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan untuk melakukan penataan terhadap fungsi koordinsi antara Asisten dengan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah, membawahi :
1. Asisten Pemerintahan;
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
3. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Biro Pemerintahan;
2. Biro Hukum; dan
3. Biro Humas.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawah i:
1. Biro Perekonomian;
2. Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau; dan
3. Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
d. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Biro Organisasi;
2. Biro Umum; dan
3. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 10
(1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, kehumasan serta bidang tugas OPD yang terkait.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait;
b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait; dan
c. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Asisten Pemerintahan :
a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Asisten Pemerintahan;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas protokol serta bidang tugas OPD terkait;
c. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan;
d. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA pada OPD terkait;
e. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi hukum dan hak asasi manusia;
f. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi humas;
g. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi tugas pokok OPD terkait;
h. h.menyelenggarakan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dan perubahan lainnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SERTA SEKOLAH MERASRAMA NEGERI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor : 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang tata cara dan persyaratan penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri serta sekolah berasrama negeri
UU No 61 Th 1958, Uu No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2014, PP No 19 Th 2005, PP No 17 Th 2010, Permendikbud No 44 Th 2019, Perda Prov Sumbar No 2 Th 2019
Ketentuan Umum, Pelaksana dan Daya Tampung (Pelaksana PPDB, Daya Tampung), Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (Persyaratan calon peserta didik baru SMA, Persyaratan calon peserta didik baru SMK, Persyaratan calon peserta didik baru SLB), Pelaksanaan PPDB (Jalur Pendaftaran SMA-SMK-SLB, Pengumuman Pendaftaran PPDB, Pendaftaran PPDB, Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA-SMK-SLB), Pengumuman Penetapan Peserta didik Baru, Daftar Ulang, PPDB Sekolah Berasrama, Sanksi, Monitoring evaluasi dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – Pendidikan - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, susunan organisasi dan tugas;
4. Tata kerja;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi :
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2021 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ta 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penjabaran APBD TA 2020 telah ditetapkan dengan peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 (covid 19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunn penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial serta pemulihan ekonomi;
c. bahwa dengan keluarnya keputusan bersama mendagri dan kenkeu no 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tanggal 9 april 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pada diktum kedua dinyatakan bahwa pemotongan belanja barang dan jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50%;
d. bahwa sampai tahap II telah dilakukan pemotongan anggaran belanja yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar 36,66% dan belanja modal sebesar 43,04%, maka bagi SKPD yang belum cukup melakukan pemotongan belanja tersebut sekurang-kurangnya 50% diluar belanja earmarket (DAK. BLUD. PHJD, IPDMID, DBH-DR, DBH-CHT dan hibah lainnya), perlu melakukan pemotongan dengan melakukan penyesuaian APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabran APBD TA 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur no 25 tahun 2020 serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun berkenaan;
e. bahwa dengan adanya penerimaan bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah kabupaten tanah datar kepada pemerintah provinsi sumatera barat untuk pembangunan asrama negeri 3 batusangkar di kab.tanah datar, maka perlu menambah kegiatan di dinas pendidikan provinsi sumatera barat;
f. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 160 permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan gubernur mengenai penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a s.d huruf f, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.
UU No 61 Th 1958, UU No 12 Th 1985, UU No 21 Th 1997, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, uu No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 109 Th 2020, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, Pp No 65 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2017, PP No 18 Th 2017, PP No 56 Th 2018, PP No 12 Th 2019, Perpres No 54 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri no 32 Th 2011, Permendagri No 33 Th 2019, Permendagri No 79 Th 2018, Permenkeu No 19/PMK.07/2020, Permendagri No 20 Th 2020, KepMendagri No 903-5821 Th 2019, KepMenkeu No 6/KM.7/2020 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 10 Th 2008, Perda Prov.Sumbar Bo 17 Th 2019
1. Ketentuan pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam lampiran I, II dan III diubah
menjadi bagian tidak terpisahkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
perubahan ketiga peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat