bahwa pelaksanaan pemerintahan desa sebagai wujud pelaksanaan kepada masyarakat untuk terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta peningkatan pembangunan di desa secara dayaguna dan berhasilguna diperlukan serta pengelolaan Keuangan Desa yang bertanggungjawab; bahwa untuk menunjang dan meningkatkan proses pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang berkelanjutan dengan berpedoman pada asas pemerataan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan mengenai Keuangan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Keuangan Desa; III. Suber Pendataan Desa; IV. Penetapan APB Desa; V. Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; VI. Pelaksanaan Anggaran; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
18 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas merupakan salah satu bentuk tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga perlu diatur sesuai ketentuan yang berlaku yang diselaraskan dengan situasi dan kondisi daerah Kabupaten Manggarai; bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, tansparan dan bertanggungjawab perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 50 Tahun 2020.
Materi yang diatur adalah: Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, ST, SPPD, Alat Angkut dan Lamanya Perjalanan Dinas, Biaya, Penyediaan Danadan Pembayaran Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Perjalanan Dinas Pindah, Pertanggungjawaban Biaya dan Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
17 halaman; Penjelasan : 3 hlm; Lampiran : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia dan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak-haknya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Manggarai terus meningkat dan berdampak pada terganggunya kehidupan sosial masyarakat, maka perlu mengatur penyelenggaraan perlindungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permen pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; Permen pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Bentuk- Bentuk Kekerasan; IV. Hak-hak Korban; V. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; VI. Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi penularan penyakit COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, diperlukan biaya penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat untuk mempermudah akses, kordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana penularan penyakit COVID-19; bahwa dalam rangka penatausahaan pertanggungjawaban biaya penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan mekanismenya guna memberikan kepastian bagi perangkat daerah pelaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kondisi perekonomian masyarakat yang telah mengalami perubahan, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Permen Perindustrian No. 41/IND/PER/6/2008; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Manggarai No. 5 Tahun 2010
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5; Penambahan ketentuan pada pasal 4; penghapusan bab III, pasal 10 dan pasal 11; penambahan Bab IIIA dan penambahan pasal baru; perubahan pada pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan desa, perlu memembentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (^) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pemilihan Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; VII. Peraturan dan Tata Tertib BPD; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Manggarai Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan
hasil perindustrian sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas
Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009;
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas
Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
2 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g diubah; ketentuan Pasal 20 huruf a diubah
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; bahwa dengan beralihnya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
3 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat