Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah: Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, ST, SPPD, Alat Angkut dan Lamanya Perjalanan Dinas, Biaya, Penyediaan Danadan Pembayaran Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Perjalanan Dinas Pindah, Pertanggungjawaban Biaya dan Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan