Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI PERLU DIDASARKAN PADA STANDAR KOMPETENSI JABATAN
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994;
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 21 TAHUN 2011;
PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2012;
PERBUP NOMOR 34 TAHUN 2017
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; STANDAR KOMPETENSI JABATAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN GUNA LEBIH MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN PEMERNTAHAN DESA, PEMBINAAN MASYARAKAT DESA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016;
PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN BPD; FUNGSI DAN TUGAS BPD; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BPD; PERATURAN TATA TERTIB BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN ANGGOTA BPD; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2019.
68 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG DANA DESA TA 2019
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 16 TAHUN 2018;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.07/2018;
PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 29 TAHUN 2018;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PERTANGGUNGJAWABAN; PELAPORAN; SANKSI; PENDAMPINGAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
28 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TA 2019
UU NOMOR 6 TAHUN 2014;
PP NOMOR 43 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016;
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018;
PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATURN TENTANG KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN TUNJANGAN BAGI KELAPA DESA DAN PERANGKAT DESA; TUNJANGAN KEDUDUKAN, BIAYA OPERASIONAL DAN TUNJANGAN LAIN-LAIN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TA 2019
UU NOMOR 23 TAHUN 2014;
PP NOMOR 43 TAHUN 2014;
PP NOMOR 60 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018;
PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM DALAM PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TA 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELIOLAAN KEUANGAN DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOALAN KEUANGANDESA
UU NOMOR 6 TAHUN 2014;
PP NOMOR 43 TAHUN 2014;
PP NOMOR 40 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 111 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; APBDES; PENGELOALAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
110 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
UU NOMOR 6 TAHUN 2014;
PP NOMOR 43 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 111 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KRITERIA KEWENANGAN DESA; JENIS KEWENANGAN DESA; MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; PUNGUTAN DESA; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JDIH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka oplimalisasi penyediaan dokumen tasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 l);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Linglrungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 52).
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
Pembentukan JDIH dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan infonnasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat;
Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen hukum;dan
b. penataan sistem infonnasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI SADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan bagi Sadan Pennusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngawi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Sadan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun I 950 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten da1am Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 I);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
17. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor05).
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala
Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan jabatan;
c. tunjangan kesehatan;
d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan:
a. tunjangan kedudukan; b. biaya operasional; dan c. tunjangan kinerja.
Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kedudukan, biaya operasional, dan tunjangan kinerja dialokasikan dalam APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabu paten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 3851};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemeri1:tah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan .Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1971);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 14);
25. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 05);
Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
Besaran Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula Dana Desa Kabupaten Ngawi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang;
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan infrastruktur dilakukan secara swakelola dengan pola padat karya tunai yaitu paling sedikit 30°/o (tiga puluh persen) wajib diperuntukkan membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat