Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Guna pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan iaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam belanja Daerah oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, maka seseuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman analisa standar belanja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota ini.
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2013; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upala Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kota Pagar Alam
4 Halaman, Lampiran 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut sehingga perlu diatur dan diterapkan dengan peraturan Walikota Tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 663/KPTS/DESDM/2017, Peraturan Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2012 dicabut
-
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Pagar Alam Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kata berusaha untuk melindungi kesehatan
masyarakat melalui pengendalian terhadap bahaya rokok dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No 188/MENKES/PB/1/2011; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan peraturan daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
15 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No.5.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Keindahan Kota
ABSTRAK:
Untuk lebih efektif dan efisien pelaksanaan pengolahan sampah, kebersihan dan keindahan kota dan memperjelas wilayah tugas tanggung jawab camat dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan kepada kecamatan dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang dan tugas pengelolaan sampah, kebersihan dan keindahan kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Galian pertambangan mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah administrasi Kota Pagar Alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan. Dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan perda baru.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menguraikan definisi pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Diatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraaan pelayanan publik di Kota Pagar Alam. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pagar Alam, maka perlu disisin standar pelayanan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERWALI No. 49 Tahun 2020; KEPWALI No. 128 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, komponen standar pelayanan dan maklumat pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
6 hlm, Lampiran : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pagar Alam Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dari maksud dan tujuan penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), pedoman dalam menyusun RPJMD, sistematika penyusunan RPJMD, pihak yang melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, ketentuan kondisi untuk dapat melakukan perubahan RPJMD dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16.Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perda tentang pajak-pajak do Kota Pagar Alam perlu ditinjau Kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dapat terselenggaranya secara efektif, efesien, akuntabel dan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, dipandang perlu untuk menyusun Analisis Standar Biaya sebagai standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya, untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Wali Kota Pagar Alam tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan aktivitas ASB, Komponen Aktivitas Rincinan Aktivitas, Volume dan Unit pada beberapa program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
5 hlm, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat