Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Staf Khusus dan Staf Pribadi Wali Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai Staf Khusus dan Staf Pribadi Walikota Pagar Alam tidak pernah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu mengatur tentang Staf Khusus dan Staf Pribadi Walikota Pagar Alam dan dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Staf Khusus dan Staf Pribadi meliputi : Kedudukan dan tugas; Pengangkatan dan pemberhentian; Kewajiban dan hak dan Masa jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi
individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar
dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 63 Tahun 2016; SE Mendagri No. 331.1/4151/SJ.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota
Pagar Alam.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Perwali Pagar Alam Nomor. 12 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Walikota
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalarn Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alarn, Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berdasarkan Pasal 5 BAB III Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) harus dipisahkan dengan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dasar Hukum Peraturan Walikkota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010; Perka LKPP No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 37 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf b Pasal 45
2. Ketentuan huruf f Pasal 49 dihapus dan huruf g Pasal 49
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Walikota sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kota, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeritnah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 58 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Diatur mengenai kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
33 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam Nornor 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; SE BKN No. 01/Se/1977.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/No.8.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dibidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu peraturan tentang retribusi tanda daftar industri.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenperindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; Kepmenperindag No. 590/MPP/Kep/10/1997; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sifat, nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, pemberian tanda daftar industri (TDI), kewenangan penerbitan TDI, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, keberatan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun Pola Tata Kelola Rurnah Sakit Umum Daerah, atau Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan Internal sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahuri 2012 ; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 49 Tahun 2013 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perwali Kota Pagar Alam No. 35 Tahun 2011
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip Tata Kelola PPK-BLUD RSUD , peraturan internal korporasi, hak dan kewajiban rumah sakit dan pasien,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
68 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat