Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
03 Mei 2011
Sumber
LD.2011/No.2.Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan