Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesua yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 4/PRT/M/2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan air limbah domestik, meliputi : Pengembangan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T); Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang diarahkan pada sistem publik bagi wilayah yang tidak terlayani SPALD-T; Pengelolaan air limbah dari kegiatan industri, rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, dan usaha sejenis lainnya; Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan air limbah melalui perangkat perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan-Atas-Peraturan Daerah-Nomor 20 Tahun 2010-Tentang-Retribusi Pengendalian-Menara Telekomunikasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian terhadap penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Umum yang mencabut ketentuan mengenai penetapan tarif retribusi pengendalian Menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan harmonisasi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU NO. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010, meliputi : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 8 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (5) dihapus, serta ditambah satu ayat yaitu ayat (6) Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pagar Alam Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dari maksud dan tujuan penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), pedoman dalam menyusun RPJMD, sistematika penyusunan RPJMD, pihak yang melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, ketentuan kondisi untuk dapat melakukan perubahan RPJMD dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak keuangan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pagar Alam
ABSTRAK:
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 42 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRDyang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. Selain itu diatur juga tentang uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17/SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tetang APBD Tahun
Anggaran 2016 telah Disesuaikan Dengan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatra
Selatan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 907 Tanggal 28 Desember 2015
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Dasaer Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 8 Tahun 2001;UU No 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU NO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;UU NO 28 Tahun 2009;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendari No 59 Tahun 2007;Permendagri No 52 Tahun 2015;Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor: 907/KPTS/BPKAD/2015 ;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung baggi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi APBD Kota Pagar Alam untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jamak membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; KMK No. 56/PMK.02/2010; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria, syarat dan jenis pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan tahun jamak, sumber pendanaan, penjaminan pembiayaan, pengikatan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
6 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8 Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetntuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Mengubah Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1 Seri.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 tahun 2011.
Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur tarif retribusi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2015.
Mencabut Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6/Seri.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan TA 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Agustus 2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang memuat rincian pendapatan dan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat