Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerinta Daerah, perlu dibuat petunjuk teknis dan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dalam upaya memberikan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berupa Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (60) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2021;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
16 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kota Pagar Alam telah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Kota Pagar Alam namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Perorangan/Kelompok Ekonomi Masyarakat, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga agar Usaha Perorangan/ Kelompok Ekonomi Masyarakat, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat bertahan dan berkembang dan dalam rangka menggerakan perekonomian Daerah Kota Pagar Alam, perlu diberikan kredit dengan bunga ringan dari perbankan yang dilaksanakan melalui program subsidi bunga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 180/PMK.05/2017; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk pelaksanaan program subsidi bunga meliputi : Sasaran dan besaran subsidi bunga; Bank pelaksana; Prosedur dan mekanisme untuk memperoleh subsidi bunga; Pelaporan realisasi penyaluran dana subsidi bunga; dan Pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peta proses bisnis adalah suatu diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan dan dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman penyusunan peta proses bisnis pemerintah kota Pagar Alam, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup dan lampiran tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan besaran satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana BOS Tingkat SD/MI dan SMP/MTs, Negeri dan Swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perlu besaran satuan biaya dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 tahun 2013;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;Permendiknas No 14 tahun 2005;Permendikbud No 08 Tahun 2017 ;Perda No 2 Tahun 2009;Perda No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tujuan penetapan besaran/satuan biaya transportasi dan uang lelah guru dan Pegawai Negeri Sipil di luar jam mengajar adalah untuk memberikan motivasi dan pemahaman yang sarna dan sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertarnay Madrasah Tsanawiyah, yang ada dalam daerah Kota Pagar Alam. Adapun besaran satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Program Sekolah Gratis (PSG) yaitu melihat kondisi jumlah siswa disekolah tersebut.) Penetapan penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan Keputusan Bersama antara Tim Manajemen Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Diatur mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, insentif kepanitiaan, transportasi kegiatan di luar jam sekolah, operasional kendaraan dinas, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, biaya perawatan, pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas dan barang inventaris, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tidak berlaku lagi
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa maraknya tindakan kejahatan, peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan minuman keras serta prostitusi yang timbul sebagai dampak negative penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik pada malam hari, sehingga mengancam kehidupan generasi masa depan bangsa. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat Kota Pagar Alam, perlu dilakukan pengendalian dengan melakukan perubahan pada Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Mengubah Peraturan walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 11 Tahun 2010 tentang Nama Nama Jalan di Kota Pagar Alam, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Nama Jalan dalam Wilayah Kota Pagar Alam
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38. Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Ne geri No 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 /PRT /M/2011; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian nama jalan di wilayah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan adalah prasarana transpartasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lari, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian nama jalan dan perubahan nama jalan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Mencabut
- Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 35 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2011/No.35.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Daerah Basemah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum. berdasarkan tata tertib penilaian tim penilai Sadan Layanan Umum Oaerah yang telah ditetapkan dengan keputusan Walikota No 269 tahun 2011 tentang penunjukan tim penilai pola pengelolaan keua'hgan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) di Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam bahwa RSD Besemah telah memenuhi syarat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) penuh.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perpres No. 54 Tahun 2010; PMK No. 09/PMK.0212006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda No. 01 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Peraturan ini mengatur tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di rumah sakit daerah besemah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, dewan pengawas, remunerasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan No Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016 tentang Layanan No Tunggal Panggilan Darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada
Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah (PD /UPTD), Instansi pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 36 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 69 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal Panggilan Darurat 112, Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat, Layanan NTPD 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, layanan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Anggota DPRD Kota Pagar Alam, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif Anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Anggota DPRD Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDPRD No. 27 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDPRD No. 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Mencabut PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat