Petunjuk-Pelaksana-Program Subsidi Bunga-Kepada-Usaha Perorangan/Kelompok Ekonomi-Masyarakat-Koperasi-dan-Usaha Mikro Kecil-dan-Menegah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Perorangan/Kelompok Ekonomi Masyarakat, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga agar Usaha Perorangan/ Kelompok Ekonomi Masyarakat, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat bertahan dan berkembang dan dalam rangka menggerakan perekonomian Daerah Kota Pagar Alam, perlu diberikan kredit dengan bunga ringan dari perbankan yang dilaksanakan melalui program subsidi bunga.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 180/PMK.05/2017; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk pelaksanaan program subsidi bunga meliputi : Sasaran dan besaran subsidi bunga; Bank pelaksana; Prosedur dan mekanisme untuk memperoleh subsidi bunga; Pelaporan realisasi penyaluran dana subsidi bunga; dan Pengenaan sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
- 9 hlm
|