Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8775/OTDA, tanggal 30 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU no 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi, serta menambah tugas dan fungsi Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERWALI No. 32 Tahun 2020;.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, hak Whistleblower, laporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Pagar ALam No. 16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 meliputi Penambahan Pasal 2A yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3 dan Penambahan Pasal 3A yang disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16.Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perda tentang pajak-pajak do Kota Pagar Alam perlu ditinjau Kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Penghubungan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Kernenterian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, pada tanggal 5 November 2016 untuk menjadi pedoman bagi instansi penyelenggara urusan pemerintahan bidang perhubungan. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Bidang Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhub No. PM 139 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi Dinas Perhubungan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Kelompokjabatan fungsional , Pembentukan UPTD,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
Pasal 42, Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota No 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk memenuhi Surat Kementerian Dalam Negeri No 800/8775/OTDA, tanggal 30 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 78 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi, serta menambah tugas dan fungsi Sub Bagian Program dan Anggaran dan Sub Bidang Pendidikan dan Peningkatan Demokrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pagar Alam.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun Pola Tata Kelola Rurnah Sakit Umum Daerah, atau Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan Internal sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahuri 2012 ; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 49 Tahun 2013 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perwali Kota Pagar Alam No. 35 Tahun 2011
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip Tata Kelola PPK-BLUD RSUD , peraturan internal korporasi, hak dan kewajiban rumah sakit dan pasien,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
68 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalarn penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Penyeleggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah beserta perubahannya, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlu diatur kembali Peraturan Walikota tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam sesuai dengan Ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, audit, larangan dan sanksi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17/SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tetang APBD Tahun
Anggaran 2016 telah Disesuaikan Dengan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatra
Selatan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 907 Tanggal 28 Desember 2015
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Dasaer Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 8 Tahun 2001;UU No 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU NO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;UU NO 28 Tahun 2009;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendari No 59 Tahun 2007;Permendagri No 52 Tahun 2015;Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor: 907/KPTS/BPKAD/2015 ;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat